Syarat Pengajuan Tunjangan Keluarga & Uang Duka
Ditulis oleh ari, pada Senin, 20 November 2017
SYARAT PENGAJUAN TUNJANGAN KELUARGA
UANG DUKA DAN GAJI TERUSAN
- Syarat pengajuan tunjangan istri / suami
- SKUMPTK (Surat Keterangan Untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga) 1 lembar
- Foto copy buku nikah 1 lembar
- Syarat pengajuan tunjangan anak
- SKUMPTK (Surat Keterangan Untuk Mendapat Tunjangan Keluarga) 1 lembar
- Foto copy Akta kelahiran anak 1 lembar
- Syarat pengajuan uang duka dan gaji terusan
- Surat Keterangan Kematian Untuk Mendapatkan Tunjangan Kematian Uang Duka Wafat 1 lembar dari Reje kampung
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Reje Kampung
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari reje kampung
Catatan :
Syarat tersebut di atas disampaikan kepada Sub Bagian Umum masing-masing SKPK untuk di teruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah